Translate

Friday, June 16, 2017

Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah

Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa imam al gozali:

[ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻫﻞ ﻳﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ]

Permasalahan: perkara yang menjadi penyempurna sebuah kewajiban,
(pada asalnya perkara ni tidak wajib,tapi karena jatuhnya imsak ini sebagai penyempurna saja,tanpa adanya imsak,tidak akan bisa terealisasi kewajiban itu secara sempurna)
nah apakah perkara ini juga di anggap wajib?

Pembahasan kita hari ini:

ﻭﺇﺫا ﻭﺟﺐ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻻ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﺟﺰءا ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺒﺢ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ. ﻭﻧﻘﻮﻝ: ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻓﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﻓﻬﻮ ﻭاﺟﺐ.

Bila puasa telah di wajibkan,walhal tidak mungkin kesempurnaan pelaksanaan puasa itu tereleasasi kecuali dengan ber'IMSAK pada satu bagian dari waktu malam sebelum subuh,
maka IMSAK sebelum subuh dalam kasus itu juga di anggap hukumnya wajib,
(padahal pada asalnya imsak sebelum subuh tidak wajib,tapi dengan tiadanya imsak itu,tiada sempurna puasanya,maka imsak sebelum subuh di hukumkan wajib,agar menjadi penyempurna kewajiban puasa) dan imsak masuk dalam ranah fi'lul mukallaf.

Kesimpulannya: hukum ber'imsak sebelum azan subuh itu adalah wajib,menurut versi kitab almustashfa imam Gozali ini,
ketika di radio mengatakan: nah sekarang sampailah waktu imsak,
maka sebaiknya jangan makan lagi,jangan minum lagi,jangan berhubungan seks lagi,jangan memperbuat yang membatalkan puasa,(ini menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh itu wajib) dan seperti ini lah yang diberlakukan imam Syafi'i dalam kitab Al Umm dan imam imam bermazhab Syafi'i yang mengedepankan ihtiath (kehati-hatian) dalam ibadah yang wajib,karena waktu terbit fajar siapa yang tau? gak ada yang tau kan persisnya itu,jadi imsak sebelum subuh lebih di utamakan.

Kalau menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh itu gak ada,malahan itu bid'ah katanya,maka gak apa-apa kalau masih makan,minum,senggema dll.... karena katanya: imsak yang asli adalah azan subuh,imsak sebelum azan subuh adalah bid'ah.
Tapi pilihan di tangan anda,mau ngikut qaul imam Syafi'i,imam Gozali dan imam lainnya,monggo.
yang mau ikut qaul ustadz yang suka teriak bid'ah sana sini,monggo juga,hehe.....
wallahu a'lam.
Baca juga kajian fiqh puasa

Fiqh puasa episode 4

fiqh puasa episode 4,
Sebelumnya baca Fiqh episode 3
sambungannya:

ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﻓﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺤﻴﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ

Syarat bathin (ruang dalam) bahwa keadaannya itu berongga,meskipun rongga dalamnya itu tidak memproses, kalau rongga perut kan ada pabrik prosesnya,dari makanan menjadi kotoran,kalau rongga telinga,kemaluan,hidung,ini kan gak memproses apa saja yang masuk ke dalamnya,
walhasil: sama ada rongga dalam itu bisa memproses benda apa saja yang masuk ke dalamnya atau tidak bisa memproses,tetap hukum puasanya batal kalau masuk benda ke dalam rongga-rongga tubuh itu,dan inilah pendapat sahih.


ﺣﺘﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻣﻴﻼ ﺃﻭ ﻗﺸﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻄﺮ

Sampai-sampai jika dia meneteskan sesuatu ke dalam telinganya,atau memasukkan korekan telinga seperti yang dijual orang di warung-warung itu,dimasukakannya ke dalam lubang telinga,maka puasanya batal.


ﺃﻭ ﺣﺸﺎ ﻓﻲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﻄﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ

atau mamasukkan sesuatu kedalam kelaminnya,maka ini juga membatalkan puasa,menurut pendapat ashoh.


ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻃﻌﻢ اﻟﻜﺤﻞ ﻷﻥ اﻟﻌﻴﻦ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺠﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻮﻑ

kalau pakai celak mata atau tetes mata gak membatalkan puasa,meskipun terdapat rasa celaknya,atau tetes matanya,
karena mata bukanlah termasuk jauf (rongga yg tembus ke dalam) juga gak ada lubang tembusnya.
wallahu a'lam.

Tuesday, June 13, 2017

Fiqh Puasa episode 3

Baca juga sebelumnya fiqh episode 2
Fiqh puasa episode 3,
sambungan sebelumnya:

ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻝﻧﻴﺔ ﺟﺎﺯﻣﺔ
Wajib keadaan niatnya itu jazam (penuh kepastian) gak ada gantung sana sini,
niat yang tidak jazam itu biasanya seperti ini:
misalnya besok dia rencananya mau berlayar ke luar daerah sejauh 250 km, pasti dalam hatinya ada ragu,gak jazam dalam niat puasa,contoh:
dalam hatinya: kalo aku berangkat maka berarti musafir,aku boleh tak berpuasa karna musafir, misalkan aku tidak jadi berangkat. Aku puasa besok katanya. 

Nah ini niatnya tidak jazam,tidak ada kepastian,ini tidak boleh dilakukan pada malam puasa,oke.

ﻓﻠﻮ ﻧﻮﻯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ

Jika dia berniat dalam hatinya keluar dari puasa,maka puasanya tidak batal,menurut pendapat shahih.
(ini beda dengan sholat,kalau sholat kan bila dalam hatinya ada niat untuk keluar dari sholat,seketika langsung batal sholatnya)
tapi kalau puasa gak batal,puasa hanya bisa dibatalkan dengan perbuatan (bisa itu makan,minum,hubungan seks,dan semisalnya).


ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻟﻤﻔﻄﺮاﺕ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻮاﻉ

Ketahui lah olehmu: bahwasanya mestilah (tidak boleh tidak) bagi orang yang berpuasa harus menahan diri dari yang membatalkan puasa,dan hal hal yang perlu di tahan itu bermacam-macam:

ﻣﻨﻬﺎ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻛﺬا ﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ اﻷﻛﻞ

Sebagian dari macam-macam itu iyalah:
makan dan minum yang timbul dari kesengajaan meskipun sedikit,begitu juga perbuatan-perbuatan yang semakna dengan makan.


ﻭاﻟﻀﺎﺑﻂ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﻦ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻲ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ ﻋﻦ ﻗﺼﺪ ﻣﻊ ﺫﻛﺮ اﻟﺼﻮﻡ

Ukuran standarnya:
Bahwa orang yang sedang puasa bisa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya setiap benda apa saja lewat luar menuju kedalam saluran lubang-lubang tubuh yang terbuka,yang timbul dari kesengaja'an beserta ingatnya dia bahwa dia sedang puasa.


(lubang lubang terbuka itu seperti telinga,hidung,anus,kelamin dan semisalnya,kalau puasa mengorek telinga sampai ke dalam,atau sengaja memasukkan air kedalam telinga,maka batal puasanya,untuk lebih jelasnya,in sya Allah di bicarakan di kajian selanjutnya)
wallahu a'lam

Wednesday, June 7, 2017

Fiqih Puasa, An-Niatu part II

Baca juga sebelumnya Fiqih puasa episod 1
Fiqh puasa episode 2,,
sambungan yang episod I:

ﻭﺃﻛﻤﻞ اﻟﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺻﻮﻡ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺩاء ﻓﺮﺽ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Sempurnanya niat puasa ramadhan itu begini:
nawaitu shauma godin 'an ada-i fardhi ramadahani hazihis sanati lillahi ta'ala,,,
(kalau bacaan ramadhan nya dibaca dengan fathah nun "ramadhana" maka kalimat yang selanjutnya juga dibaca dengan fathah "hazihis sanata")
sengaja aku puasa besok hari dari melaksanakan kefardhuan ramadhan tahun ini,karena Allah ta'ala
(atau supaya tidak ribet memikirikan ikrob kata "ramadhan" NI kah,atau NA kah,maka ambil yang bahasa indonesianya aja,,yang ane tulis diatas itu,selesai masalahnya, mau kalian ucapakan dalam hati dalam bahasa indonesianya ini, sudah sah juga puasa kalian).

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﻴﺔ اﻷﺩاء ﺃﻭ اﻟﻘﻀﺎء ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻼﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﻣﺮ 
Ketahuilah olehmu bahwa penyebutan kata "ADA-AN" atau "QODHA-AN" dalam niat,dan semisalnya. disini ane akan bahas sedikit tentang spekulasi hukum yang ditimbulkan oleh khilaf ini.
Kata imam Rofi'i: penyebutan "ADA-AN QODHA-AN" dalam niat itu tidak memberi pengaruh yang signifikan dalam pengerja'an ibadah itu, karena makna kedua kata itu sama saja, mau niat qodhaan atau adaan ibadahnya sah sah saja.

Nah sedangkan kata imam Nawawi: harus ada pembeda antara ibadah yang "ada-an" dgn yg "qodha-an" dalam penyebutan di niatnya, kalau dia sengaja meniatkan qodha-an diwaktu ada-an, atau berniat ada-an di waktu qodha-an, maka ibadah yang dilakukannya tidak sah,
(contohnya: dia mengerjakan sholat zuhur di waktu ada-an jam 2 siang,tapi dia berniat qodha-an,maka sholat zuhurnya gak sah, gara2 salah tempat tadi)
(begitu pula sholat zuhur di waktu qodha-an jam 5 sore,lalu dia berniat ada-an,maka ini juga tdk sah menurut pendapat imam Nawawi) 
begitu juga niat puasa ramadhan, kalau puasa tahun ini dalam hatinya keceplosan berniat qodha-an, maka tdk sah,
inilah efek yang ditimbulkan bila kita ngikut pendapat imam nawawi.

Tapi kalau kita ngikut pendapat imam Rofi'i, maka efek yang ditimbulkan seperti ini,
kata imam Rofi'i tadi kan: mau niat qodha-an atau ada-an di waktu apapun, niatnya dan ibadahnya sah sah saja, mau keceplosan ada-an diwaktu qodha-an, atau qodha-an di waktu ada-an, ini gak apa-apa, sah sah saja semuanya, kalau begini kan enak,hehe..

Efek yang ditimbulkan oleh pendapat imam Rofi'i ini berimbas kepada masalah:
bila seseorang selama 10 tahun mengerjakan sholat yang salah waktu (kita misalkan sholat zuhur),
misalnya dia mengerjakan sholat zuhur jam 10 siang, selama 10 tahun, dalam syarat sah sholat, kan di syaratkan harus masuk waktu, tapi dia mengerjakan zuhurnya tiap hari di jam 10 (ini masih belum masuk waktu zuhur yabg harusnya jam 12 siang)
setelah 11 tahunnya baru dia tau bahwa ternyata dia salah waktu dalam mengerjakan sholat zuhur.


Bagaimanakah nasib sholat orang ini slama 10 tahun?
apakah sholat zuhurnya selama 10 tahun itu gak sah semua?
apakah dia harus qodha semua sholatnya yang 10 tahun salah itu?
ternyata dia cukup hanya menqadho 1 sholat zuhur saja, gak usah ke 10 tahunnya,
kenapa?
karena sholat zuhur di hari pertamanya saja yang tidak sah (karna dia mengerjakan di luar waktu jam 10 pagi),
adapun sholat zuhur yg ke 2 ke 3 dan seterusnya yang juga dikerjakannya di jam 10 pagi, itu di anggap sah (sebagai qodha-an dari salah waktu dihari pertama itu tadi,hari ke 2 qodha dari hari pertama, hari ke 3 qodha dari hari 2, hari ke 4 qodha dari hari ke 3 ,dan seterusnya begitu)
hal ini bisa dikatakan sah dikarenakan ada pendapat fuqaha yang tidak mensyaratkan adanya kata "QODHA-AN ADA-AN" dalam niat,
artinya: adanya kata "ada-an qodha-an" atau tiadanya, itu tidak memberi pengaruh apa-apa dalam niat, atau keceplosan salah niat kebalik, yang ada-an di waktu qodha-an, yang qodha-an di waktu ada-an, ini pun juga tidak apa-apa,
beda halnya dengan pendapat imam Nawawi tadi,
kalau ngikut pendapat imam Nawawi, owh kesian yang sholat zuhur 10 tahun salah waktu tadi, gak sah semuanya, harus di qodha semuanya,
namun di dalam almajmu imam Nawawi mentoleransi masalah orang yang salah waktu ini tetap sah kata beliau.

kesimpulannya:
imam Nawawi dan imam Rofi'i sepakat pada masalah orang yang sholat zuhur salah waktu selama bertahun-tahun, ini tetap sah mau niat ada-an diwaktu qodha-an dan sebaliknya.

Imam Rofi'i menjadikan hal ini tidak masuk syarat penting dalam niat, jadi tidak ada perbeda'an antara qodha maupun ada-an.

Imam Nawawi menjadikan hal ini harus di syaratkan agar ada pembeda antara ada-an dgn qodha-an, kecuali pada masalah yang sholat salah waktu tadi saja.

Wallahu a'lam.

Saturday, June 3, 2017

Fiqih Puasa, al-Awal an-Niatu

Fiqih puasa dari kitab kifayatul akhyar:.

ﺑﺎﺏ ﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ
(ﻭﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﺷﻴﺎء اﻟﻨﻴﺔ ﻭاﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ)
Fardhu (rukun) puasa ada 5: niat dan bertahan dari makan,minum,dan jima(berhubungan seks).

ﻻ ﻳﺼﺢ اﻟﺼﻮﻡ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﻟﻠﺨﻴﺮ

Tidak sah puasa kecuali dengan niat,karena ada dalil dari hadist nabi muhammad SAW yg sahih "innamal a'mal binniat "

ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ اﻟﻘﻠﺐ

Letak niatnya di dalam hati.

ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ

Tidak di syaratkan adanya talaffuz (adanya ucapan dimulut yg berhuruf dan bersuara) dengan niat itu,tanpa ada khilafiyah dikalangan ulama.

Jadi nawaitu shauma godin disebutnya cukup dalam hati saja,gak perlu lagi di ucapin, kecuali untuk pemantapan di hati,bagus dilafazkan dulu baru hati menyambutnya untk meniatkannya.

ﻭﺗﺠﺐ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻜﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ

Wajib berniat di tiap tiap malam,karena tiap hari yang di lalui di bulan ramadhan adalah ibadah yang terpisah-pisah,tidak menjadi satu.


ﻭﻛﺬا ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻟﻴﻼ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ اﻟﻨﻮﻡ ﻭاﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ ﺑﻌﺪ اﻟﻨﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﻣﻊ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ

Begitu pula wajib berniatnya malam hari,
dan setelah melakukan niat tadi,tidak apa-apa tidur,makan,bersenggama andainya iya berniat berbarengan dengan terbitnya fajar,maka tidak sah niat,karena dia tidak memalamkan niat itu (harusnya niatnya dilakukan waktu malam,atau masih malam,atau fajar balum timbul, kalau fajar sudah timbul meski sedikit,maka itu dianggap sudah siang,bukan malam lagi).

Saturday, May 27, 2017

BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH, PADA MAZHAB MALIKI

Membuka tabir yang belum terungkap pada MAZHAB MALIKI "BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH".
silahkan baca perlahan2.

terkadang para ustadz ustadz yang menjadi imam tarawih atau bisa juga dipengajian umum, biasanya hanya manyampaikan saja kepada masyrakat awam tentang taklid niat puasa pada mazhab maliki, tetapi tidak dirincikan betul, atau biasanya setelah melaksanakan tarawih pada malam pertama biasa si imam mengajak jama'ah bertaklid kepada imam malik untuk berniat puasa sebulan penuh.
Misal, kata si imam: Supaya berjaga-jaga, kalo-kalo kita gak ingat berniat malamnya di hari selanjutnya, karena sudah terwakili dengan niat puasa sebulanan penuh punya nya imam malik tadi.

padahal tidak semudah itu, dan tidak sekucup itu berniat bertaklid pada imam Maliknya, kita harus tau dulu seperti apa sih niat di mazhab Maliki ini?,
naah disini ada keterangannya sedikit.

Fiqh mazhab Malikinya:
hasyiah imam as showi al maliki.


ﻭﻛﻔﺖ ﻧﻴﺔ) ﻭاﺣﺪﺓ (ﻟﻤﺎ) : ﺃﻱ ﻟﻜﻞ ﺻﻮﻡ (ﻳﺠﺐ ﺗﺘﺎﺑﻌﻪ) ﻛﺮﻣﻀﺎﻥ ﻭﻛﻔﺎﺭﺗﻪ ﻭﻛﻔﺎﺭﺓ ﻗﺘﻞ ﺃﻭ ﻇﻬﺎﺭ، ﻭﻛﺎﻟﻨﺬﺭ اﻟﻤﺘﺘﺎﺑﻊ؛ ﻛﻤﻦ ﻧﺬﺭ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﻋﺸﺮﺓ ﺃﻳﺎﻡ ﻣﺘﺘﺎﺑﻌﺔ 
Dan cukup niat satu kali saja (di awal malam puasa) untuk tiap-tiap puasa yang wajib "TATABU'" (ber'urutan/ber'iringan hari ke hari),
seperti puasa ramadhan (sebulan penuh berturut-turut), kifarat puasa ramadhan (2 bulan penuh berturut-turut), puasa kifarat pembunuhan (2 bulan penuh berturut-turut), puasa kifarat zihar (2 bulan berturut-turut), puasa nazar yang berturut-turut, seperti orang bernazar puasa sebulan misalnya pada bulan rajab,atau bernazar puasa 10 hari berturut-berturut, 
nah ini semua boleh-boleh saja berniat hanya 1x di malam awal puasanya.

Tapi masih ada syaratnya,ini dia syaratnya:

(ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻨﻘﻄﻊ) ﺗﺘﺎﺑﻊ اﻟﺼﻮﻡ (ﺑﻜﺴﻔﺮ) ﻭﻣﺮﺽ ﻣﻤﺎ ﻳﻘﻄﻊ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﺘﺘﺎﺑﻊ ﺩﻭﻥ ﺻﺤﺔ اﻟﺼﻮﻡ. ﻓﺈﻥ اﻧﻘﻄﻊ ﺑﻪ ﻟﻢ ﺗﻜﻒ اﻟﻨﻴﺔ اﻟﻮاﺣﺪﺓ ﺑﻞ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺗﻠﺒﻴﺘﻬﺎ ﻛﻠﻤﺎ 
ﺃﺭاﺩﻩ
niat 1x tadi masih berlaku apabila tidak terputus (TATABU' NYA) urutan iringan hari ke harinya puasa tadi dengan sebab seperti berlayar dan sakit, dan apa saja yang bisa memutus kewajiban tatabu' tadi,bukan memutus ke sahhan puasanya, jika tatabu' terputus dengan sebab itu tadi (musafir,sakit,dan lainnya yg membolehkan tidak puasa) maka niat 1x yang di awal tadi tidak lah mencukupi, tetapi mesti lah orang itu tadi mengulangi niatnya diketika iya hendak puasa lagi,
ﻭﻟﻮ ﺗﻤﺎﺩﻯ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮﻡ) ﻓﻲ ﺳﻔﺮﻩ ﺃﻭ ﻣﺮﺿﻪ.
meskipun dia tetap berpuasa pada saat perjalanan atau pada saat sakitnya.

gambarannya begini:
misalnya saya bermazhab Maliki, lalu di awal ramadhan dia berniat puasa sebulan penuh 1x niat saja,
kemudian di hari puasa yang ke 14, saya ini melakukan musafir yang jaraknya membolehkan tidak puasa, misalnya dari Banjarmasin ke Samarinda, namun ternyata saya tetap melanjutkan puasanya, ga mau batal puasanya, padahal boleh batal puasanya karena musafir tadi, maka dengan itu sebab musafir ini. Niat puasa tatabu' awal ramadhan tadi menjadi terputus, padahal saya masih tetap puasa, tetapi terputus sudah niatnya tadi. Setelah itu untuk puasa besok harinya, malamnya saya wajib berniat mengulanginya lagi, kalo tidak beniat apa-apa, maka puasa nya yang berniatkan mazhab Maliki tadi tidak sah lagi. Dan kalo saya mau istirahat di beberapa hari di Samarinda tanggal 14,15 sampai 16 maka saya tadi wajib berniat pada tiap-tiap malam tadi. tetapi kalo saya sudah pulang dari Samarinda misalnya 17 ramadhan dan sudah menetap diBanjarmasin sampai akhir puasa, maka dari malam 17 ramadhan itu cukup 1x niat saja untuk berpuasa di tanggal-tanggal sisanya, karena sudah bukan musafir lagi.

Begitu juga kalau saya sakit,
dari awal ramadhan berniat 1x niat saja,k ebetulan di malam 10 ramadhan,saya demam tinggi,sakit keras,kepala pusing,(sakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa).
lalu di liat dulu, bila ternyata sampai sahur  saya tambah sakit, tetapi saya tetap ingin puasa juga,
maka saya harus melakukan mengulangi lagi niat mazhab Maliki tadi, memperbaharui niatnya, karena niat 1x awal puasa itu sudah terputus dengan sebab sakit,
sampai berapa hari sakit, sampai itu juga saya berniat tiap malam,bila ingin puasa,
kecuali misalnya tanggal 16 ramadhan sudah sembuh, maka dari malam 16 dan seterusnya itu sudah cukup 1x niat saja.

(ﺃﻭ ﻛﺤﻴﺾ) ﻭﻧﻔﺎﺱ ﻭﺟﻨﻮﻥ ﻭﻣﻤﺎ ﻳﻮﺟﺐ ﻋﺪﻡ ﺻﺤﺘﻪ ﻓﻼ ﺗﻜﻔﻲ اﻟﻨﻴﺔ، 

Atau yang memutus tatabu' itu karena haid dan nifas, dan apa saja yang menyebabkan puasanya gak sah, maka niat 1x di awal ramadhan itu juga tidak cukup.

ﺑﻞ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺇﻋﺎﺩﺗﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﺣﺼﻞ اﻟﻤﺎﻧﻊ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺮﻭﺏ ﻭﺯاﻝ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﺠﺮ.

tetapi tidak boleh tidak (mesti) dia harus mengulangi niatnya,memperbaharui niatnya,kalau gak diperbaharui, tidak sah puasanya, meskipun haidnya cuma sebentar,misalnya terjadi haid dari jam 8 malam sampai jam 3 malam, tetap dia harus mengulangi niatnya.

gambarannya:
misalnya Azizah haid selama 6 hari, setelah itu bersih, maka si Azizah ini wajib memperbaharui niatnya kembali, cukup 1x saja untuk puasa selanjutnya, asal tadi gak ada musafir, dan gak ada sakit dll.

Sunday, May 21, 2017

Memberlakukan Uang Dalam Zakat Fitrah, Mazhab Hanafi


Kalau ngikut atau taqlid dengan mazhab Hanafi memberlakukan uang dalam zakat fitrah,
maka aturan dalam mazhab Hanafi juga harus di ikuti.

Ukuran setengah sho' boleh diterapkan tapi hanya pada beras yang kualitas terbaik, yang harganya 1 liternya 15000 rupiah lebih.

Adapun beras yang berkualitas rendah, yang harganya dibawah 10 000 rupiah, maka tetap wajib 1 sho', bukan setengah sho'. Dan 1 sho' disini wajib ngikut takaran mazhab Hanafi, bukan takaran mazhab Syafi'i.

Walhasil bersihnya kalau diuangkan (sama ada kualitas baik maupun buruk) zakat fitrahnya tidak kurang dari 50rb.


Kalau zakat uangnya dibawah 50rb kemungkinan ragu zakat fitrahnya jangan-jangan belum sah. 

Baiklah demikian pembahasan mengenai uang dalam zakat fitrah mazhab Hanafi, bersumber dari pendapat ustadz Awi Mahmud Martapura,kalsel dari beberapa kitab fiqih mazhab Hanafi, dan kitab muqarin lainnya, sampai jumpa,  wassalam.

Tuesday, April 4, 2017

6 Perkara yang Membatalkan Wudhu Madzhab Imam Syafi'i

Ada enam perkara yang membatalkan wudhu madzhab imam Syafi'i, yaitu:

1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur(saluran untuk buang air besar).
2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.
3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6. Menyentuh lingkaran dubur manusia.

Penjelasan:
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil berikut.
Allah berfirman,
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
atau kembali dari tempat buang air (kakus). (Al-Maidah, 6). Maksudnya. kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.

Bukhari dan muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda;

Allah tidak menerima shalat salahseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai berwudhu.

Salah seorang penduduk Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?"Abu Hurairah menjawab, "Kentut, yang ringan maupun yang bersuara keras."
Dari sebab yang disebutkan ini, maka diqiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur walaupun yang keluar itu suci.

2. Tidur berat dengan tidak  meletakkan pantat di atas tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dari Ali, bahwa Rasulullah bersabda;

Kedua mata adalah pengawas dubur. Barangsiapa yang tertidur, hendaklah dia berwudhu.

Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar. Tidur dengan meletakkan pantat di tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apa pun. Wudhunya tidak batal karena dia merasakan apa yang keluar. Hilanglah kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.                                                                                                                                                                                                  
3.  Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah tentang ayat wudhu;
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
atau kalian menyentuh perempuan.(Al-Maidah, 6).

4. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudhu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dari Bisrah binti Shafwan bahwa Nabi bersabda;

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah mendirikan shalat sampai berwudhu.

Tirmidzi menilai shahih hadits ini. Dalam riwayat Nasa'i

Berwudhu jika menyentuh kemaluan.

Ini mencakup diri sendiri dan orang lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Habibah;

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah dia berwudhu.

Ini mencakup pri dan wanita, sebagaimana mencakup qubul dan dubur.

5. Batalnya wudhu orang yang menyentuh lingkaran dubur manusia merupakan pendapat baru. Maksudnya adalah pendapat imam Syafi'i di Mesir, baik dalam bentuk karangan maupun fatwa. Pendapat ini diamalkan terus kecuali masalah-masalah yang ditarjih oleh para imam madzhab terdahulu dan diungkapkan nashnya.


Wednesday, March 29, 2017

Inilah Langkah Mudah Sembuhkan Demam & Flu dalam 24 Jam

Inilah beberapa langkah mudah bagi anda yang ingin menyembuhkan deman dan flu sendiri, tanpa harus ke dokter.

Langkah 1. Mandi air hangat pukul 07.00 pagi

Uap dari air hangat dapat melegakan hidung yang tersumbat, juga lendir yang sulit keluar akan tersingkir.

Langkah 2. Minum dua sendok teh sirup elderberry

Heather Jeney, dokter anak dari Oradell, New Jersey mengatakan sirup elderberry yang bersifat anti-virus dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Dengan mengonsumsi dua sendok teh sirup sebanyak tiga kali sehari dapat membantu pengurangan pilek dan flu.

Lankah 3. Hindari serial dan kopi sebagai menu sarapan

Ganti menu sarapan anda dangan telur dan teh. Protein di dalam telur memiliki kemampuan untuk melawan infeksi dalam tubuh. Zeyed Baker, M.D, chief pediatric officerdari Riverside Medical Group di Secaucus, New Jersey berpendapat, teh yang bercampur lemon dan madu mampu meredakan batuk dan melegakan tenggorokan anda.

Langkah 4. Makan buncis dan biji labu

Kedua bahan makanan ini sumber seng yang dapatbantu meningkatkan respons tubuh dari infeksi juga mengurangi peradangan.

Langkah 5. Berjalan kaki 20 menit

Stelah anda melakukan keempat langkah di atas tempat tidur. Saat sore menjelang coba keluar kamar dan berjalan kaki selama 20 menit, ini dapat mengangkat energi dan membantu merangsang pernapasan anda.

Langkah 6. Makan sup ayam

E.Neil Schachter, M.D, penulis dari buku berjudul The Good Doctor's Guide to Cold and Flu, mengatakan uap dari sup ayam yang panas dan bahan-bahan yang digunakan dalam sup ayam mampu menekan zat kimia yang menyebabkan peradangan di dalam tubuh.

Langkah 7 terakhir, Tidur cukup waktu

Untuk menyukseskan seluruh langkah penyembuhan flu dan demam, anda diwajibkan tidur pukul 10.00 malam dan minimal tujuh jam.

Sumber: LIPUTAN6

Wednesday, March 22, 2017

21 Manfaat Jambu Biji Merah yang Luar Biasa




Jambu biji merah atau guava, siapa yang tidak kenal? Buah asal negara tropis ini biasanya dikonsumsi dengan beberapa cara, yaitu dimakan langsung, sebagai campuran es buah, dan terutama yang paling populer membuatnya menjadi jus. Selain itu, jambu biji merah ternyata juga seru dijadikan selai.

Di balik rasa yang enak dengan warna pink menggodanya, ternyata banyak sekali manfaat untuk kesehatan. Tak tanggung-tanggung 21 manfaat sekaligus bisa kita dapatkan dari jambu biji merah. Tetapi sebelumnya harus tahu terlebih dahulu cara konsumsi yang tepat, yaitu manfaat terbaik bisa didapatkan apabila mengkonsumsinya sebelum makan dan tanpa gula.

Apa sajakah ke-21 manfaat itu?

Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

1. Kaya vitamin C, kandungannya bahkan lebih tinggi dibanding buah jeruk.

2. Kaya serat, ibarat sikat yang membersihkan saluran pencernaan, begitulah kerja jambu merah di tubuh kita.

3. Menyembuhkan masalah pencernaan, seperti diare, konstipasi/sembelit, dan penyakit perut lainnya.

4. Kaya asam folat atau lebih dikenal sebagai vitamin B9, zat gizi paling penting untuk ibu hamil.

5. Kaya mineral potasium, nutrisi untuk menjaga tekanan darah agar tetap normal. Sangat penting untuk penderita darah tinggi maupun darah rendah.

6. Kaya kandungan tembaga, penting untuk menyehatkan kelenjar tiroid dalam proses metabolisme tubuh.

7. Menurunkan risiko diabetes dan kadar gula dalam darah.

8. Rendah kalori, baik untuk yang sedang berupaya menurunkan berat badan.

9. Menurunkan kolesterol.

10. Meningkatkan kesehatan mata.

11. Meningkatkan sirkulasi darah ke otak, sehingga membantu menyehatkan dan menenangkan pikiran.

12. Mengandung bahan anti-bakteri.

13. Mendukung penyembuhan kanker.

14. Membantu pemulihan sakit flu dan demam dengan cara meningkatkan sistem kekebalan tubuh, terutama karena adanya kandungan vitamin C.

15. Membantu proses penyembuhan sakit demam berdarah.

16. Membantu menyembuhkan sakit gigi. Kandungan gizi di dalam jambu merah bermanfaat sebagai zat astringent yang meringankan sakit pada gigi dan gusi.

Manfaat untuk Kulit

17. Meningkatkan kesehatan kulit, membuatnya terhidrasi dengan baik, bercahaya dan segar.

18. Kandungan anti-aging, detoksifikasi dan antioksidan, terutama karena adanya vitamin A, B, C dan mineral potasium.

19. Manfaat UV protection, dengan adanya kandungan lycopene dua kali lebih banyak dari yang ada pada buah tomat.

20. Perawatan masalah kulit, seperti bintik hitam, jerawat meradang, varises, iritasi kulit, dan membantu mengurangi komedo pada wajah.

21. Membantu mencegah rambut rontok.

Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah

Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...