Translate

Sunday, May 21, 2017

Memberlakukan Uang Dalam Zakat Fitrah, Mazhab Hanafi


Kalau ngikut atau taqlid dengan mazhab Hanafi memberlakukan uang dalam zakat fitrah,
maka aturan dalam mazhab Hanafi juga harus di ikuti.

Ukuran setengah sho' boleh diterapkan tapi hanya pada beras yang kualitas terbaik, yang harganya 1 liternya 15000 rupiah lebih.

Adapun beras yang berkualitas rendah, yang harganya dibawah 10 000 rupiah, maka tetap wajib 1 sho', bukan setengah sho'. Dan 1 sho' disini wajib ngikut takaran mazhab Hanafi, bukan takaran mazhab Syafi'i.

Walhasil bersihnya kalau diuangkan (sama ada kualitas baik maupun buruk) zakat fitrahnya tidak kurang dari 50rb.


Kalau zakat uangnya dibawah 50rb kemungkinan ragu zakat fitrahnya jangan-jangan belum sah. 

Baiklah demikian pembahasan mengenai uang dalam zakat fitrah mazhab Hanafi, bersumber dari pendapat ustadz Awi Mahmud Martapura,kalsel dari beberapa kitab fiqih mazhab Hanafi, dan kitab muqarin lainnya, sampai jumpa,  wassalam.

Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah

Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...