Baca juga sebelumnya fiqh episode 2
Fiqh puasa episode 3,
sambungan sebelumnya:
ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻝﻧﻴﺔ ﺟﺎﺯﻣﺔ
Wajib keadaan niatnya itu jazam (penuh kepastian) gak ada gantung sana sini,
niat yang tidak jazam itu biasanya seperti ini:
misalnya besok dia rencananya mau berlayar ke luar daerah sejauh 250
km, pasti dalam hatinya ada ragu,gak jazam dalam niat puasa,contoh:
dalam hatinya: kalo aku berangkat maka berarti musafir,aku boleh tak berpuasa karna musafir, misalkan aku tidak jadi berangkat. Aku puasa besok katanya.
Nah ini niatnya
tidak jazam,tidak ada kepastian,ini tidak boleh dilakukan pada malam puasa,oke.
ﻓﻠﻮ ﻧﻮﻯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Jika dia berniat dalam hatinya keluar dari puasa,maka puasanya tidak batal,menurut pendapat shahih.
(ini beda dengan sholat,kalau sholat kan bila dalam hatinya ada niat untuk keluar dari sholat,seketika langsung batal sholatnya)
tapi kalau puasa gak batal,puasa hanya bisa dibatalkan dengan perbuatan (bisa itu makan,minum,hubungan seks,dan semisalnya).
ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻟﻤﻔﻄﺮاﺕ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻮاﻉ
Ketahui lah olehmu: bahwasanya mestilah (tidak boleh tidak) bagi orang yang
berpuasa harus menahan diri dari yang membatalkan puasa,dan hal hal yang
perlu di tahan itu bermacam-macam:
ﻣﻨﻬﺎ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻛﺬا ﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ اﻷﻛﻞ
Sebagian dari macam-macam itu iyalah:
makan dan minum yang timbul dari kesengajaan meskipun sedikit,begitu juga perbuatan-perbuatan yang semakna dengan makan.
ﻭاﻟﻀﺎﺑﻂ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﻦ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻲ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ ﻋﻦ ﻗﺼﺪ ﻣﻊ ﺫﻛﺮ اﻟﺼﻮﻡ
Ukuran standarnya:
Bahwa orang yang sedang puasa bisa menjadi batal puasanya dengan sebab
sampainya setiap benda apa saja lewat luar menuju kedalam saluran
lubang-lubang tubuh yang terbuka,yang timbul dari kesengaja'an beserta ingatnya
dia bahwa dia sedang puasa.
(lubang lubang terbuka itu seperti
telinga,hidung,anus,kelamin dan semisalnya,kalau puasa mengorek telinga sampai ke
dalam,atau sengaja memasukkan air kedalam telinga,maka batal
puasanya,untuk lebih jelasnya,in sya Allah di bicarakan di kajian
selanjutnya)
wallahu a'lam
Translate
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah
Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...
-
Adapun pemikiran Filsafat Al- Farabi ialah tentang : 1. Rekonsiliasi Al- Farabi 2 . Ketuhanan 3. Emanasi 4. Kenabian...
-
Membuka tabir yang belum terungkap pada MAZHAB MALIKI "BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH". silahkan baca perlahan2. terkadang ...
-
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu madzhab imam Syafi'i, yaitu: 1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur...
No comments:
Post a Comment