1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur(saluran untuk buang air besar).
2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah.
3. Hilang kesadaran karena mabuk atau sakit.
4. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6. Menyentuh lingkaran dubur manusia.
Penjelasan:
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil berikut.
Allah berfirman,
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
atau kembali dari tempat buang air (kakus). (Al-Maidah, 6). Maksudnya. kembali dari tempat membuang hajat sekaligus telah membuangnya.
Bukhari dan muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda;
Allah tidak menerima shalat salahseorang di antara kalian apabila dia berhadats sampai berwudhu.
Salah seorang penduduk Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?"Abu Hurairah menjawab, "Kentut, yang ringan maupun yang bersuara keras."
Dari sebab yang disebutkan ini, maka diqiyaskan semua yang keluar dari qubul dan dubur walaupun yang keluar itu suci.
2. Tidur berat dengan tidak meletakkan pantat di atas tanah membatalkan wudhu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dari Ali, bahwa Rasulullah bersabda;
Kedua mata adalah pengawas dubur. Barangsiapa yang tertidur, hendaklah dia berwudhu.
Artinya, ketika bangun seseorang akan mengetahui apa yang keluar dari dalam dirinya karena dia merasakannya. Jika dia tidur, maka dikhawatirkan sesuatu telah keluar. Tidur dengan meletakkan pantat di tanah tidak akan terjatuh jika seseorang tidak bersandar pada apa pun. Wudhunya tidak batal karena dia merasakan apa yang keluar. Hilanglah kesadaran diqiyaskan dengan tidur karena maknanya lebih mendalam.
3. Bersentuhan kulit tanpa ada penghalang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya membatalkan wudhu berdasarkan firman Allah tentang ayat wudhu;
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
atau kalian menyentuh perempuan.(Al-Maidah, 6).
4. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan membatalkan wudhu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam hadits yang lima dari Bisrah binti Shafwan bahwa Nabi bersabda;
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah mendirikan shalat sampai berwudhu.
Tirmidzi menilai shahih hadits ini. Dalam riwayat Nasa'i
Berwudhu jika menyentuh kemaluan.
Ini mencakup diri sendiri dan orang lain. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Habibah;
Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah dia berwudhu.
Ini mencakup pri dan wanita, sebagaimana mencakup qubul dan dubur.