Translate

Wednesday, June 7, 2017

Fiqih Puasa, An-Niatu part II

Baca juga sebelumnya Fiqih puasa episod 1
Fiqh puasa episode 2,,
sambungan yang episod I:

ﻭﺃﻛﻤﻞ اﻟﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺻﻮﻡ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺩاء ﻓﺮﺽ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Sempurnanya niat puasa ramadhan itu begini:
nawaitu shauma godin 'an ada-i fardhi ramadahani hazihis sanati lillahi ta'ala,,,
(kalau bacaan ramadhan nya dibaca dengan fathah nun "ramadhana" maka kalimat yang selanjutnya juga dibaca dengan fathah "hazihis sanata")
sengaja aku puasa besok hari dari melaksanakan kefardhuan ramadhan tahun ini,karena Allah ta'ala
(atau supaya tidak ribet memikirikan ikrob kata "ramadhan" NI kah,atau NA kah,maka ambil yang bahasa indonesianya aja,,yang ane tulis diatas itu,selesai masalahnya, mau kalian ucapakan dalam hati dalam bahasa indonesianya ini, sudah sah juga puasa kalian).

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﻴﺔ اﻷﺩاء ﺃﻭ اﻟﻘﻀﺎء ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻼﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﻣﺮ 
Ketahuilah olehmu bahwa penyebutan kata "ADA-AN" atau "QODHA-AN" dalam niat,dan semisalnya. disini ane akan bahas sedikit tentang spekulasi hukum yang ditimbulkan oleh khilaf ini.
Kata imam Rofi'i: penyebutan "ADA-AN QODHA-AN" dalam niat itu tidak memberi pengaruh yang signifikan dalam pengerja'an ibadah itu, karena makna kedua kata itu sama saja, mau niat qodhaan atau adaan ibadahnya sah sah saja.

Nah sedangkan kata imam Nawawi: harus ada pembeda antara ibadah yang "ada-an" dgn yg "qodha-an" dalam penyebutan di niatnya, kalau dia sengaja meniatkan qodha-an diwaktu ada-an, atau berniat ada-an di waktu qodha-an, maka ibadah yang dilakukannya tidak sah,
(contohnya: dia mengerjakan sholat zuhur di waktu ada-an jam 2 siang,tapi dia berniat qodha-an,maka sholat zuhurnya gak sah, gara2 salah tempat tadi)
(begitu pula sholat zuhur di waktu qodha-an jam 5 sore,lalu dia berniat ada-an,maka ini juga tdk sah menurut pendapat imam Nawawi) 
begitu juga niat puasa ramadhan, kalau puasa tahun ini dalam hatinya keceplosan berniat qodha-an, maka tdk sah,
inilah efek yang ditimbulkan bila kita ngikut pendapat imam nawawi.

Tapi kalau kita ngikut pendapat imam Rofi'i, maka efek yang ditimbulkan seperti ini,
kata imam Rofi'i tadi kan: mau niat qodha-an atau ada-an di waktu apapun, niatnya dan ibadahnya sah sah saja, mau keceplosan ada-an diwaktu qodha-an, atau qodha-an di waktu ada-an, ini gak apa-apa, sah sah saja semuanya, kalau begini kan enak,hehe..

Efek yang ditimbulkan oleh pendapat imam Rofi'i ini berimbas kepada masalah:
bila seseorang selama 10 tahun mengerjakan sholat yang salah waktu (kita misalkan sholat zuhur),
misalnya dia mengerjakan sholat zuhur jam 10 siang, selama 10 tahun, dalam syarat sah sholat, kan di syaratkan harus masuk waktu, tapi dia mengerjakan zuhurnya tiap hari di jam 10 (ini masih belum masuk waktu zuhur yabg harusnya jam 12 siang)
setelah 11 tahunnya baru dia tau bahwa ternyata dia salah waktu dalam mengerjakan sholat zuhur.


Bagaimanakah nasib sholat orang ini slama 10 tahun?
apakah sholat zuhurnya selama 10 tahun itu gak sah semua?
apakah dia harus qodha semua sholatnya yang 10 tahun salah itu?
ternyata dia cukup hanya menqadho 1 sholat zuhur saja, gak usah ke 10 tahunnya,
kenapa?
karena sholat zuhur di hari pertamanya saja yang tidak sah (karna dia mengerjakan di luar waktu jam 10 pagi),
adapun sholat zuhur yg ke 2 ke 3 dan seterusnya yang juga dikerjakannya di jam 10 pagi, itu di anggap sah (sebagai qodha-an dari salah waktu dihari pertama itu tadi,hari ke 2 qodha dari hari pertama, hari ke 3 qodha dari hari 2, hari ke 4 qodha dari hari ke 3 ,dan seterusnya begitu)
hal ini bisa dikatakan sah dikarenakan ada pendapat fuqaha yang tidak mensyaratkan adanya kata "QODHA-AN ADA-AN" dalam niat,
artinya: adanya kata "ada-an qodha-an" atau tiadanya, itu tidak memberi pengaruh apa-apa dalam niat, atau keceplosan salah niat kebalik, yang ada-an di waktu qodha-an, yang qodha-an di waktu ada-an, ini pun juga tidak apa-apa,
beda halnya dengan pendapat imam Nawawi tadi,
kalau ngikut pendapat imam Nawawi, owh kesian yang sholat zuhur 10 tahun salah waktu tadi, gak sah semuanya, harus di qodha semuanya,
namun di dalam almajmu imam Nawawi mentoleransi masalah orang yang salah waktu ini tetap sah kata beliau.

kesimpulannya:
imam Nawawi dan imam Rofi'i sepakat pada masalah orang yang sholat zuhur salah waktu selama bertahun-tahun, ini tetap sah mau niat ada-an diwaktu qodha-an dan sebaliknya.

Imam Rofi'i menjadikan hal ini tidak masuk syarat penting dalam niat, jadi tidak ada perbeda'an antara qodha maupun ada-an.

Imam Nawawi menjadikan hal ini harus di syaratkan agar ada pembeda antara ada-an dgn qodha-an, kecuali pada masalah yang sholat salah waktu tadi saja.

Wallahu a'lam.

No comments:

Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah

Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...