fiqh puasa episode 4,
Sebelumnya baca Fiqh episode 3
sambungannya:
ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﻓﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺤﻴﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Syarat bathin (ruang dalam) bahwa keadaannya itu berongga,meskipun rongga dalamnya itu tidak memproses, kalau rongga perut kan ada pabrik prosesnya,dari makanan menjadi kotoran,kalau rongga telinga,kemaluan,hidung,ini kan gak memproses apa saja
yang masuk ke dalamnya,
walhasil: sama ada rongga dalam itu bisa
memproses benda apa saja yang masuk ke dalamnya atau tidak bisa memproses,tetap
hukum puasanya batal kalau masuk benda ke dalam rongga-rongga tubuh itu,dan inilah pendapat
sahih.
ﺣﺘﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻣﻴﻼ ﺃﻭ ﻗﺸﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻄﺮ
Sampai-sampai jika dia meneteskan sesuatu ke dalam telinganya,atau memasukkan
korekan telinga seperti yang dijual orang di warung-warung itu,dimasukakannya
ke dalam lubang telinga,maka puasanya batal.
ﺃﻭ ﺣﺸﺎ ﻓﻲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﻄﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ
atau mamasukkan sesuatu kedalam kelaminnya,maka ini juga membatalkan puasa,menurut pendapat ashoh.
ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻃﻌﻢ اﻟﻜﺤﻞ ﻷﻥ اﻟﻌﻴﻦ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺠﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻮﻑ
kalau pakai celak mata atau tetes mata gak membatalkan puasa,meskipun terdapat rasa celaknya,atau tetes matanya,
karena mata bukanlah termasuk jauf (rongga yg tembus ke dalam) juga gak ada lubang tembusnya.
wallahu a'lam.
Translate
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah
Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...
-
Adapun pemikiran Filsafat Al- Farabi ialah tentang : 1. Rekonsiliasi Al- Farabi 2 . Ketuhanan 3. Emanasi 4. Kenabian...
-
Membuka tabir yang belum terungkap pada MAZHAB MALIKI "BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH". silahkan baca perlahan2. terkadang ...
-
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu madzhab imam Syafi'i, yaitu: 1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur...
No comments:
Post a Comment