Translate

Friday, June 16, 2017

Fiqh puasa episode 4

fiqh puasa episode 4,
Sebelumnya baca Fiqh episode 3
sambungannya:

ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﻓﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺤﻴﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ

Syarat bathin (ruang dalam) bahwa keadaannya itu berongga,meskipun rongga dalamnya itu tidak memproses, kalau rongga perut kan ada pabrik prosesnya,dari makanan menjadi kotoran,kalau rongga telinga,kemaluan,hidung,ini kan gak memproses apa saja yang masuk ke dalamnya,
walhasil: sama ada rongga dalam itu bisa memproses benda apa saja yang masuk ke dalamnya atau tidak bisa memproses,tetap hukum puasanya batal kalau masuk benda ke dalam rongga-rongga tubuh itu,dan inilah pendapat sahih.


ﺣﺘﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻣﻴﻼ ﺃﻭ ﻗﺸﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻄﺮ

Sampai-sampai jika dia meneteskan sesuatu ke dalam telinganya,atau memasukkan korekan telinga seperti yang dijual orang di warung-warung itu,dimasukakannya ke dalam lubang telinga,maka puasanya batal.


ﺃﻭ ﺣﺸﺎ ﻓﻲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﻄﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ

atau mamasukkan sesuatu kedalam kelaminnya,maka ini juga membatalkan puasa,menurut pendapat ashoh.


ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻃﻌﻢ اﻟﻜﺤﻞ ﻷﻥ اﻟﻌﻴﻦ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺠﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻮﻑ

kalau pakai celak mata atau tetes mata gak membatalkan puasa,meskipun terdapat rasa celaknya,atau tetes matanya,
karena mata bukanlah termasuk jauf (rongga yg tembus ke dalam) juga gak ada lubang tembusnya.
wallahu a'lam.

No comments:

Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah

Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...