Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa imam al gozali:
[ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻫﻞ ﻳﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ]
Permasalahan: perkara yang menjadi penyempurna sebuah kewajiban,
(pada asalnya perkara ni tidak wajib,tapi karena jatuhnya imsak ini sebagai
penyempurna saja,tanpa adanya imsak,tidak akan bisa terealisasi kewajiban itu secara
sempurna)
nah apakah perkara ini juga di anggap wajib?
Pembahasan kita hari ini:
ﻭﺇﺫا ﻭﺟﺐ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻻ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﺟﺰءا ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺒﺢ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﺫﻟﻚ
ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ. ﻭﻧﻘﻮﻝ: ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻓﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﻓﻬﻮ ﻭاﺟﺐ.
Bila puasa telah di wajibkan,walhal tidak mungkin kesempurnaan
pelaksanaan puasa itu tereleasasi kecuali dengan ber'IMSAK pada satu bagian
dari waktu malam sebelum subuh,
maka IMSAK sebelum subuh dalam kasus itu juga di anggap hukumnya wajib,
(padahal pada asalnya imsak sebelum subuh tidak wajib,tapi dengan tiadanya imsak
itu,tiada sempurna puasanya,maka imsak sebelum subuh di hukumkan wajib,agar
menjadi penyempurna kewajiban puasa) dan imsak masuk dalam ranah fi'lul
mukallaf.
Kesimpulannya: hukum ber'imsak sebelum azan subuh itu adalah wajib,menurut versi kitab almustashfa imam Gozali ini,
ketika di radio mengatakan: nah sekarang sampailah waktu imsak,
maka sebaiknya jangan makan lagi,jangan minum lagi,jangan berhubungan seks lagi,jangan memperbuat
yang membatalkan puasa,(ini menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh
itu wajib) dan seperti ini lah yang diberlakukan imam Syafi'i dalam kitab Al Umm dan imam imam bermazhab Syafi'i yang mengedepankan ihtiath (kehati-hatian)
dalam ibadah yang wajib,karena waktu terbit fajar siapa yang tau? gak ada yang
tau kan persisnya itu,jadi imsak sebelum subuh lebih di utamakan.
Kalau menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh itu gak ada,malahan
itu bid'ah katanya,maka gak apa-apa kalau masih makan,minum,senggema dll....
karena katanya: imsak yang asli adalah azan subuh,imsak sebelum azan subuh
adalah bid'ah.
Tapi pilihan di tangan anda,mau ngikut qaul imam Syafi'i,imam Gozali dan imam lainnya,monggo.
yang mau ikut qaul ustadz yang suka teriak bid'ah sana sini,monggo juga,hehe.....
wallahu a'lam.
Baca juga kajian fiqh puasa
Translate
Friday, June 16, 2017
Fiqh puasa episode 4
fiqh puasa episode 4,
Sebelumnya baca Fiqh episode 3
sambungannya:
ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﻓﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺤﻴﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Syarat bathin (ruang dalam) bahwa keadaannya itu berongga,meskipun rongga dalamnya itu tidak memproses, kalau rongga perut kan ada pabrik prosesnya,dari makanan menjadi kotoran,kalau rongga telinga,kemaluan,hidung,ini kan gak memproses apa saja yang masuk ke dalamnya,
walhasil: sama ada rongga dalam itu bisa memproses benda apa saja yang masuk ke dalamnya atau tidak bisa memproses,tetap hukum puasanya batal kalau masuk benda ke dalam rongga-rongga tubuh itu,dan inilah pendapat sahih.
ﺣﺘﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻣﻴﻼ ﺃﻭ ﻗﺸﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻄﺮ
Sampai-sampai jika dia meneteskan sesuatu ke dalam telinganya,atau memasukkan korekan telinga seperti yang dijual orang di warung-warung itu,dimasukakannya ke dalam lubang telinga,maka puasanya batal.
ﺃﻭ ﺣﺸﺎ ﻓﻲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﻄﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ
atau mamasukkan sesuatu kedalam kelaminnya,maka ini juga membatalkan puasa,menurut pendapat ashoh.
ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻃﻌﻢ اﻟﻜﺤﻞ ﻷﻥ اﻟﻌﻴﻦ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺠﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻮﻑ
kalau pakai celak mata atau tetes mata gak membatalkan puasa,meskipun terdapat rasa celaknya,atau tetes matanya,
karena mata bukanlah termasuk jauf (rongga yg tembus ke dalam) juga gak ada lubang tembusnya.
wallahu a'lam.
Sebelumnya baca Fiqh episode 3
sambungannya:
ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻮﻓﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺤﻴﻞ ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Syarat bathin (ruang dalam) bahwa keadaannya itu berongga,meskipun rongga dalamnya itu tidak memproses, kalau rongga perut kan ada pabrik prosesnya,dari makanan menjadi kotoran,kalau rongga telinga,kemaluan,hidung,ini kan gak memproses apa saja yang masuk ke dalamnya,
walhasil: sama ada rongga dalam itu bisa memproses benda apa saja yang masuk ke dalamnya atau tidak bisa memproses,tetap hukum puasanya batal kalau masuk benda ke dalam rongga-rongga tubuh itu,dan inilah pendapat sahih.
ﺣﺘﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﻗﻄﺮ ﻓﻲ ﺃﺫﻧﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﺃﺩﺧﻞ ﻣﻴﻼ ﺃﻭ ﻗﺸﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻓﻄﺮ
Sampai-sampai jika dia meneteskan sesuatu ke dalam telinganya,atau memasukkan korekan telinga seperti yang dijual orang di warung-warung itu,dimasukakannya ke dalam lubang telinga,maka puasanya batal.
ﺃﻭ ﺣﺸﺎ ﻓﻲ ﺫﻛﺮﻩ ﻗﻄﻨﺎ ﺃﻓﻄﺮ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ
atau mamasukkan sesuatu kedalam kelaminnya,maka ini juga membatalkan puasa,menurut pendapat ashoh.
ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻛﺘﺤﺎﻝ ﻭﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻃﻌﻢ اﻟﻜﺤﻞ ﻷﻥ اﻟﻌﻴﻦ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺠﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻮﻑ
kalau pakai celak mata atau tetes mata gak membatalkan puasa,meskipun terdapat rasa celaknya,atau tetes matanya,
karena mata bukanlah termasuk jauf (rongga yg tembus ke dalam) juga gak ada lubang tembusnya.
wallahu a'lam.
Tuesday, June 13, 2017
Fiqh Puasa episode 3
Baca juga sebelumnya fiqh episode 2
Fiqh puasa episode 3,
sambungan sebelumnya:
ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻝﻧﻴﺔ ﺟﺎﺯﻣﺔ
Wajib keadaan niatnya itu jazam (penuh kepastian) gak ada gantung sana sini,
niat yang tidak jazam itu biasanya seperti ini:
misalnya besok dia rencananya mau berlayar ke luar daerah sejauh 250 km, pasti dalam hatinya ada ragu,gak jazam dalam niat puasa,contoh:
dalam hatinya: kalo aku berangkat maka berarti musafir,aku boleh tak berpuasa karna musafir, misalkan aku tidak jadi berangkat. Aku puasa besok katanya.
Nah ini niatnya tidak jazam,tidak ada kepastian,ini tidak boleh dilakukan pada malam puasa,oke.
ﻓﻠﻮ ﻧﻮﻯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Jika dia berniat dalam hatinya keluar dari puasa,maka puasanya tidak batal,menurut pendapat shahih.
(ini beda dengan sholat,kalau sholat kan bila dalam hatinya ada niat untuk keluar dari sholat,seketika langsung batal sholatnya)
tapi kalau puasa gak batal,puasa hanya bisa dibatalkan dengan perbuatan (bisa itu makan,minum,hubungan seks,dan semisalnya).
ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻟﻤﻔﻄﺮاﺕ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻮاﻉ
Ketahui lah olehmu: bahwasanya mestilah (tidak boleh tidak) bagi orang yang berpuasa harus menahan diri dari yang membatalkan puasa,dan hal hal yang perlu di tahan itu bermacam-macam:
ﻣﻨﻬﺎ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻛﺬا ﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ اﻷﻛﻞ
Sebagian dari macam-macam itu iyalah:
makan dan minum yang timbul dari kesengajaan meskipun sedikit,begitu juga perbuatan-perbuatan yang semakna dengan makan.
ﻭاﻟﻀﺎﺑﻂ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﻦ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻲ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ ﻋﻦ ﻗﺼﺪ ﻣﻊ ﺫﻛﺮ اﻟﺼﻮﻡ
Ukuran standarnya:
Bahwa orang yang sedang puasa bisa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya setiap benda apa saja lewat luar menuju kedalam saluran lubang-lubang tubuh yang terbuka,yang timbul dari kesengaja'an beserta ingatnya dia bahwa dia sedang puasa.
(lubang lubang terbuka itu seperti telinga,hidung,anus,kelamin dan semisalnya,kalau puasa mengorek telinga sampai ke dalam,atau sengaja memasukkan air kedalam telinga,maka batal puasanya,untuk lebih jelasnya,in sya Allah di bicarakan di kajian selanjutnya)
wallahu a'lam
Fiqh puasa episode 3,
sambungan sebelumnya:
ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ اﻝﻧﻴﺔ ﺟﺎﺯﻣﺔ
Wajib keadaan niatnya itu jazam (penuh kepastian) gak ada gantung sana sini,
niat yang tidak jazam itu biasanya seperti ini:
misalnya besok dia rencananya mau berlayar ke luar daerah sejauh 250 km, pasti dalam hatinya ada ragu,gak jazam dalam niat puasa,contoh:
dalam hatinya: kalo aku berangkat maka berarti musafir,aku boleh tak berpuasa karna musafir, misalkan aku tidak jadi berangkat. Aku puasa besok katanya.
Nah ini niatnya tidak jazam,tidak ada kepastian,ini tidak boleh dilakukan pada malam puasa,oke.
ﻓﻠﻮ ﻧﻮﻯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ
Jika dia berniat dalam hatinya keluar dari puasa,maka puasanya tidak batal,menurut pendapat shahih.
(ini beda dengan sholat,kalau sholat kan bila dalam hatinya ada niat untuk keluar dari sholat,seketika langsung batal sholatnya)
tapi kalau puasa gak batal,puasa hanya bisa dibatalkan dengan perbuatan (bisa itu makan,minum,hubungan seks,dan semisalnya).
ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺪ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻟﻤﻔﻄﺮاﺕ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻮاﻉ
Ketahui lah olehmu: bahwasanya mestilah (tidak boleh tidak) bagi orang yang berpuasa harus menahan diri dari yang membatalkan puasa,dan hal hal yang perlu di tahan itu bermacam-macam:
ﻣﻨﻬﺎ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭﺇﻥ ﻗﻞ ﻋﻦ اﻟﻌﻤﺪ ﻭﻛﺬا ﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ اﻷﻛﻞ
Sebagian dari macam-macam itu iyalah:
makan dan minum yang timbul dari kesengajaan meskipun sedikit,begitu juga perbuatan-perbuatan yang semakna dengan makan.
ﻭاﻟﻀﺎﺑﻂ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻭﺻﻠﺖ ﻣﻦ اﻟﻈﺎﻫﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺎﻃﻦ ﻓﻲ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ ﻋﻦ ﻗﺼﺪ ﻣﻊ ﺫﻛﺮ اﻟﺼﻮﻡ
Ukuran standarnya:
Bahwa orang yang sedang puasa bisa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya setiap benda apa saja lewat luar menuju kedalam saluran lubang-lubang tubuh yang terbuka,yang timbul dari kesengaja'an beserta ingatnya dia bahwa dia sedang puasa.
(lubang lubang terbuka itu seperti telinga,hidung,anus,kelamin dan semisalnya,kalau puasa mengorek telinga sampai ke dalam,atau sengaja memasukkan air kedalam telinga,maka batal puasanya,untuk lebih jelasnya,in sya Allah di bicarakan di kajian selanjutnya)
wallahu a'lam
Wednesday, June 7, 2017
Fiqih Puasa, An-Niatu part II
Baca juga sebelumnya Fiqih puasa episod 1
Fiqh puasa episode 2,,
sambungan yang episod I:
ﻭﺃﻛﻤﻞ اﻟﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺻﻮﻡ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺩاء ﻓﺮﺽ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Sempurnanya niat puasa ramadhan itu begini:
nawaitu shauma godin 'an ada-i fardhi ramadahani hazihis sanati lillahi ta'ala,,,
(kalau bacaan ramadhan nya dibaca dengan fathah nun "ramadhana" maka kalimat yang selanjutnya juga dibaca dengan fathah "hazihis sanata")
sengaja aku puasa besok hari dari melaksanakan kefardhuan ramadhan tahun ini,karena Allah ta'ala
(atau supaya tidak ribet memikirikan ikrob kata "ramadhan" NI kah,atau NA kah,maka ambil yang bahasa indonesianya aja,,yang ane tulis diatas itu,selesai masalahnya, mau kalian ucapakan dalam hati dalam bahasa indonesianya ini, sudah sah juga puasa kalian).
ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﻴﺔ اﻷﺩاء ﺃﻭ اﻟﻘﻀﺎء ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻼﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﻣﺮ
Ketahuilah olehmu bahwa penyebutan kata "ADA-AN" atau "QODHA-AN" dalam niat,dan semisalnya. disini ane akan bahas sedikit tentang spekulasi hukum yang ditimbulkan oleh khilaf ini.
Kata imam Rofi'i: penyebutan "ADA-AN QODHA-AN" dalam niat itu tidak memberi pengaruh yang signifikan dalam pengerja'an ibadah itu, karena makna kedua kata itu sama saja, mau niat qodhaan atau adaan ibadahnya sah sah saja.
Nah sedangkan kata imam Nawawi: harus ada pembeda antara ibadah yang "ada-an" dgn yg "qodha-an" dalam penyebutan di niatnya, kalau dia sengaja meniatkan qodha-an diwaktu ada-an, atau berniat ada-an di waktu qodha-an, maka ibadah yang dilakukannya tidak sah,
(contohnya: dia mengerjakan sholat zuhur di waktu ada-an jam 2 siang,tapi dia berniat qodha-an,maka sholat zuhurnya gak sah, gara2 salah tempat tadi)
(begitu pula sholat zuhur di waktu qodha-an jam 5 sore,lalu dia berniat ada-an,maka ini juga tdk sah menurut pendapat imam Nawawi)
begitu juga niat puasa ramadhan, kalau puasa tahun ini dalam hatinya keceplosan berniat qodha-an, maka tdk sah,
inilah efek yang ditimbulkan bila kita ngikut pendapat imam nawawi.
Tapi kalau kita ngikut pendapat imam Rofi'i, maka efek yang ditimbulkan seperti ini,
kata imam Rofi'i tadi kan: mau niat qodha-an atau ada-an di waktu apapun, niatnya dan ibadahnya sah sah saja, mau keceplosan ada-an diwaktu qodha-an, atau qodha-an di waktu ada-an, ini gak apa-apa, sah sah saja semuanya, kalau begini kan enak,hehe..
Efek yang ditimbulkan oleh pendapat imam Rofi'i ini berimbas kepada masalah:
bila seseorang selama 10 tahun mengerjakan sholat yang salah waktu (kita misalkan sholat zuhur),
misalnya dia mengerjakan sholat zuhur jam 10 siang, selama 10 tahun, dalam syarat sah sholat, kan di syaratkan harus masuk waktu, tapi dia mengerjakan zuhurnya tiap hari di jam 10 (ini masih belum masuk waktu zuhur yabg harusnya jam 12 siang)
setelah 11 tahunnya baru dia tau bahwa ternyata dia salah waktu dalam mengerjakan sholat zuhur.
Bagaimanakah nasib sholat orang ini slama 10 tahun?
apakah sholat zuhurnya selama 10 tahun itu gak sah semua?
apakah dia harus qodha semua sholatnya yang 10 tahun salah itu?
ternyata dia cukup hanya menqadho 1 sholat zuhur saja, gak usah ke 10 tahunnya,
kenapa?
karena sholat zuhur di hari pertamanya saja yang tidak sah (karna dia mengerjakan di luar waktu jam 10 pagi),
adapun sholat zuhur yg ke 2 ke 3 dan seterusnya yang juga dikerjakannya di jam 10 pagi, itu di anggap sah (sebagai qodha-an dari salah waktu dihari pertama itu tadi,hari ke 2 qodha dari hari pertama, hari ke 3 qodha dari hari 2, hari ke 4 qodha dari hari ke 3 ,dan seterusnya begitu)
hal ini bisa dikatakan sah dikarenakan ada pendapat fuqaha yang tidak mensyaratkan adanya kata "QODHA-AN ADA-AN" dalam niat,
artinya: adanya kata "ada-an qodha-an" atau tiadanya, itu tidak memberi pengaruh apa-apa dalam niat, atau keceplosan salah niat kebalik, yang ada-an di waktu qodha-an, yang qodha-an di waktu ada-an, ini pun juga tidak apa-apa,
beda halnya dengan pendapat imam Nawawi tadi,
kalau ngikut pendapat imam Nawawi, owh kesian yang sholat zuhur 10 tahun salah waktu tadi, gak sah semuanya, harus di qodha semuanya,
namun di dalam almajmu imam Nawawi mentoleransi masalah orang yang salah waktu ini tetap sah kata beliau.
kesimpulannya:
imam Nawawi dan imam Rofi'i sepakat pada masalah orang yang sholat zuhur salah waktu selama bertahun-tahun, ini tetap sah mau niat ada-an diwaktu qodha-an dan sebaliknya.
Imam Rofi'i menjadikan hal ini tidak masuk syarat penting dalam niat, jadi tidak ada perbeda'an antara qodha maupun ada-an.
Imam Nawawi menjadikan hal ini harus di syaratkan agar ada pembeda antara ada-an dgn qodha-an, kecuali pada masalah yang sholat salah waktu tadi saja.
Wallahu a'lam.
Fiqh puasa episode 2,,
sambungan yang episod I:
ﻭﺃﻛﻤﻞ اﻟﻨﻴﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺻﻮﻡ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺩاء ﻓﺮﺽ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Sempurnanya niat puasa ramadhan itu begini:
nawaitu shauma godin 'an ada-i fardhi ramadahani hazihis sanati lillahi ta'ala,,,
(kalau bacaan ramadhan nya dibaca dengan fathah nun "ramadhana" maka kalimat yang selanjutnya juga dibaca dengan fathah "hazihis sanata")
sengaja aku puasa besok hari dari melaksanakan kefardhuan ramadhan tahun ini,karena Allah ta'ala
(atau supaya tidak ribet memikirikan ikrob kata "ramadhan" NI kah,atau NA kah,maka ambil yang bahasa indonesianya aja,,yang ane tulis diatas itu,selesai masalahnya, mau kalian ucapakan dalam hati dalam bahasa indonesianya ini, sudah sah juga puasa kalian).
ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﻴﺔ اﻷﺩاء ﺃﻭ اﻟﻘﻀﺎء ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺨﻼﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﻣﺮ
Ketahuilah olehmu bahwa penyebutan kata "ADA-AN" atau "QODHA-AN" dalam niat,dan semisalnya. disini ane akan bahas sedikit tentang spekulasi hukum yang ditimbulkan oleh khilaf ini.
Kata imam Rofi'i: penyebutan "ADA-AN QODHA-AN" dalam niat itu tidak memberi pengaruh yang signifikan dalam pengerja'an ibadah itu, karena makna kedua kata itu sama saja, mau niat qodhaan atau adaan ibadahnya sah sah saja.
Nah sedangkan kata imam Nawawi: harus ada pembeda antara ibadah yang "ada-an" dgn yg "qodha-an" dalam penyebutan di niatnya, kalau dia sengaja meniatkan qodha-an diwaktu ada-an, atau berniat ada-an di waktu qodha-an, maka ibadah yang dilakukannya tidak sah,
(contohnya: dia mengerjakan sholat zuhur di waktu ada-an jam 2 siang,tapi dia berniat qodha-an,maka sholat zuhurnya gak sah, gara2 salah tempat tadi)
(begitu pula sholat zuhur di waktu qodha-an jam 5 sore,lalu dia berniat ada-an,maka ini juga tdk sah menurut pendapat imam Nawawi)
begitu juga niat puasa ramadhan, kalau puasa tahun ini dalam hatinya keceplosan berniat qodha-an, maka tdk sah,
inilah efek yang ditimbulkan bila kita ngikut pendapat imam nawawi.
Tapi kalau kita ngikut pendapat imam Rofi'i, maka efek yang ditimbulkan seperti ini,
kata imam Rofi'i tadi kan: mau niat qodha-an atau ada-an di waktu apapun, niatnya dan ibadahnya sah sah saja, mau keceplosan ada-an diwaktu qodha-an, atau qodha-an di waktu ada-an, ini gak apa-apa, sah sah saja semuanya, kalau begini kan enak,hehe..
Efek yang ditimbulkan oleh pendapat imam Rofi'i ini berimbas kepada masalah:
bila seseorang selama 10 tahun mengerjakan sholat yang salah waktu (kita misalkan sholat zuhur),
misalnya dia mengerjakan sholat zuhur jam 10 siang, selama 10 tahun, dalam syarat sah sholat, kan di syaratkan harus masuk waktu, tapi dia mengerjakan zuhurnya tiap hari di jam 10 (ini masih belum masuk waktu zuhur yabg harusnya jam 12 siang)
setelah 11 tahunnya baru dia tau bahwa ternyata dia salah waktu dalam mengerjakan sholat zuhur.
Bagaimanakah nasib sholat orang ini slama 10 tahun?
apakah sholat zuhurnya selama 10 tahun itu gak sah semua?
apakah dia harus qodha semua sholatnya yang 10 tahun salah itu?
ternyata dia cukup hanya menqadho 1 sholat zuhur saja, gak usah ke 10 tahunnya,
kenapa?
karena sholat zuhur di hari pertamanya saja yang tidak sah (karna dia mengerjakan di luar waktu jam 10 pagi),
adapun sholat zuhur yg ke 2 ke 3 dan seterusnya yang juga dikerjakannya di jam 10 pagi, itu di anggap sah (sebagai qodha-an dari salah waktu dihari pertama itu tadi,hari ke 2 qodha dari hari pertama, hari ke 3 qodha dari hari 2, hari ke 4 qodha dari hari ke 3 ,dan seterusnya begitu)
hal ini bisa dikatakan sah dikarenakan ada pendapat fuqaha yang tidak mensyaratkan adanya kata "QODHA-AN ADA-AN" dalam niat,
artinya: adanya kata "ada-an qodha-an" atau tiadanya, itu tidak memberi pengaruh apa-apa dalam niat, atau keceplosan salah niat kebalik, yang ada-an di waktu qodha-an, yang qodha-an di waktu ada-an, ini pun juga tidak apa-apa,
beda halnya dengan pendapat imam Nawawi tadi,
kalau ngikut pendapat imam Nawawi, owh kesian yang sholat zuhur 10 tahun salah waktu tadi, gak sah semuanya, harus di qodha semuanya,
namun di dalam almajmu imam Nawawi mentoleransi masalah orang yang salah waktu ini tetap sah kata beliau.
kesimpulannya:
imam Nawawi dan imam Rofi'i sepakat pada masalah orang yang sholat zuhur salah waktu selama bertahun-tahun, ini tetap sah mau niat ada-an diwaktu qodha-an dan sebaliknya.
Imam Rofi'i menjadikan hal ini tidak masuk syarat penting dalam niat, jadi tidak ada perbeda'an antara qodha maupun ada-an.
Imam Nawawi menjadikan hal ini harus di syaratkan agar ada pembeda antara ada-an dgn qodha-an, kecuali pada masalah yang sholat salah waktu tadi saja.
Wallahu a'lam.
Saturday, June 3, 2017
Fiqih Puasa, al-Awal an-Niatu
Fiqih puasa dari kitab kifayatul akhyar:.
ﺑﺎﺏ ﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ
(ﻭﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﺷﻴﺎء اﻟﻨﻴﺔ ﻭاﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ)
Fardhu (rukun) puasa ada 5: niat dan bertahan dari makan,minum,dan jima(berhubungan seks).
ﻻ ﻳﺼﺢ اﻟﺼﻮﻡ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﻟﻠﺨﻴﺮ
Tidak sah puasa kecuali dengan niat,karena ada dalil dari hadist nabi muhammad SAW yg sahih "innamal a'mal binniat "
ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ اﻟﻘﻠﺐ
Letak niatnya di dalam hati.
ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
Tidak di syaratkan adanya talaffuz (adanya ucapan dimulut yg berhuruf dan bersuara) dengan niat itu,tanpa ada khilafiyah dikalangan ulama.
Jadi nawaitu shauma godin disebutnya cukup dalam hati saja,gak perlu lagi di ucapin, kecuali untuk pemantapan di hati,bagus dilafazkan dulu baru hati menyambutnya untk meniatkannya.
ﻭﺗﺠﺐ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻜﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ
Wajib berniat di tiap tiap malam,karena tiap hari yang di lalui di bulan ramadhan adalah ibadah yang terpisah-pisah,tidak menjadi satu.
ﻭﻛﺬا ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻟﻴﻼ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ اﻟﻨﻮﻡ ﻭاﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ ﺑﻌﺪ اﻟﻨﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﻣﻊ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ
Begitu pula wajib berniatnya malam hari,
dan setelah melakukan niat tadi,tidak apa-apa tidur,makan,bersenggama andainya iya berniat berbarengan dengan terbitnya fajar,maka tidak sah niat,karena dia tidak memalamkan niat itu (harusnya niatnya dilakukan waktu malam,atau masih malam,atau fajar balum timbul, kalau fajar sudah timbul meski sedikit,maka itu dianggap sudah siang,bukan malam lagi).
ﺑﺎﺏ ﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ
(ﻭﻓﺮاﺋﺾ اﻟﺼﻮﻡ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﺷﻴﺎء اﻟﻨﻴﺔ ﻭاﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ)
Fardhu (rukun) puasa ada 5: niat dan bertahan dari makan,minum,dan jima(berhubungan seks).
ﻻ ﻳﺼﺢ اﻟﺼﻮﻡ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﻴﺔ ﻟﻠﺨﻴﺮ
Tidak sah puasa kecuali dengan niat,karena ada dalil dari hadist nabi muhammad SAW yg sahih "innamal a'mal binniat "
ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ اﻟﻘﻠﺐ
Letak niatnya di dalam hati.
ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ اﻟﻨﻄﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
Tidak di syaratkan adanya talaffuz (adanya ucapan dimulut yg berhuruf dan bersuara) dengan niat itu,tanpa ada khilafiyah dikalangan ulama.
Jadi nawaitu shauma godin disebutnya cukup dalam hati saja,gak perlu lagi di ucapin, kecuali untuk pemantapan di hati,bagus dilafazkan dulu baru hati menyambutnya untk meniatkannya.
ﻭﺗﺠﺐ اﻟﻨﻴﺔ ﻟﻜﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﻷﻥ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ
Wajib berniat di tiap tiap malam,karena tiap hari yang di lalui di bulan ramadhan adalah ibadah yang terpisah-pisah,tidak menjadi satu.
ﻭﻛﺬا ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻟﻴﻼ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ اﻟﻨﻮﻡ ﻭاﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺠﻤﺎﻉ ﺑﻌﺪ اﻟﻨﻴﺔ ﻭﻟﻮ ﻧﻮﻯ ﻣﻊ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ ﻻ ﺗﺼﺢ ﻟﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺒﻴﺖ
Begitu pula wajib berniatnya malam hari,
dan setelah melakukan niat tadi,tidak apa-apa tidur,makan,bersenggama andainya iya berniat berbarengan dengan terbitnya fajar,maka tidak sah niat,karena dia tidak memalamkan niat itu (harusnya niatnya dilakukan waktu malam,atau masih malam,atau fajar balum timbul, kalau fajar sudah timbul meski sedikit,maka itu dianggap sudah siang,bukan malam lagi).
Subscribe to:
Posts (Atom)
Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah
Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...
-
Adapun pemikiran Filsafat Al- Farabi ialah tentang : 1. Rekonsiliasi Al- Farabi 2 . Ketuhanan 3. Emanasi 4. Kenabian...
-
Membuka tabir yang belum terungkap pada MAZHAB MALIKI "BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH". silahkan baca perlahan2. terkadang ...
-
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu madzhab imam Syafi'i, yaitu: 1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur...