Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa imam al gozali:
[ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻫﻞ ﻳﻮﺻﻒ ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ]
Permasalahan: perkara yang menjadi penyempurna sebuah kewajiban,
(pada asalnya perkara ni tidak wajib,tapi karena jatuhnya imsak ini sebagai
penyempurna saja,tanpa adanya imsak,tidak akan bisa terealisasi kewajiban itu secara
sempurna)
nah apakah perkara ini juga di anggap wajib?
Pembahasan kita hari ini:
ﻭﺇﺫا ﻭﺟﺐ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻻ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﺟﺰءا ﻣﻦ اﻟﻠﻴﻞ ﻗﺒﻞ اﻟﺼﺒﺢ ﻓﻴﻮﺻﻒ ﺫﻟﻚ
ﺑﺎﻟﻮﺟﻮﺏ. ﻭﻧﻘﻮﻝ: ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻮاﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﻓﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﻓﻬﻮ ﻭاﺟﺐ.
Bila puasa telah di wajibkan,walhal tidak mungkin kesempurnaan
pelaksanaan puasa itu tereleasasi kecuali dengan ber'IMSAK pada satu bagian
dari waktu malam sebelum subuh,
maka IMSAK sebelum subuh dalam kasus itu juga di anggap hukumnya wajib,
(padahal pada asalnya imsak sebelum subuh tidak wajib,tapi dengan tiadanya imsak
itu,tiada sempurna puasanya,maka imsak sebelum subuh di hukumkan wajib,agar
menjadi penyempurna kewajiban puasa) dan imsak masuk dalam ranah fi'lul
mukallaf.
Kesimpulannya: hukum ber'imsak sebelum azan subuh itu adalah wajib,menurut versi kitab almustashfa imam Gozali ini,
ketika di radio mengatakan: nah sekarang sampailah waktu imsak,
maka sebaiknya jangan makan lagi,jangan minum lagi,jangan berhubungan seks lagi,jangan memperbuat
yang membatalkan puasa,(ini menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh
itu wajib) dan seperti ini lah yang diberlakukan imam Syafi'i dalam kitab Al Umm dan imam imam bermazhab Syafi'i yang mengedepankan ihtiath (kehati-hatian)
dalam ibadah yang wajib,karena waktu terbit fajar siapa yang tau? gak ada yang
tau kan persisnya itu,jadi imsak sebelum subuh lebih di utamakan.
Kalau menurut qaul yang mengatakan imsak sebelum subuh itu gak ada,malahan
itu bid'ah katanya,maka gak apa-apa kalau masih makan,minum,senggema dll....
karena katanya: imsak yang asli adalah azan subuh,imsak sebelum azan subuh
adalah bid'ah.
Tapi pilihan di tangan anda,mau ngikut qaul imam Syafi'i,imam Gozali dan imam lainnya,monggo.
yang mau ikut qaul ustadz yang suka teriak bid'ah sana sini,monggo juga,hehe.....
wallahu a'lam.
Baca juga kajian fiqh puasa
Berbagi Pengetahuan
Translate
Subscribe to:
Posts (Atom)
Hukum Wajibnya Ber'imsak Beberapa Menit Sebelum Azan Subuh dari Syafi'iyah
Hukum wajibnya ber'imsak beberapa menit sebelum azan subuh di tinjau dari bahasan usul fiqh mazhab syafi'i,usul fiqh al mustashfa im...
-
Adapun pemikiran Filsafat Al- Farabi ialah tentang : 1. Rekonsiliasi Al- Farabi 2 . Ketuhanan 3. Emanasi 4. Kenabian...
-
Membuka tabir yang belum terungkap pada MAZHAB MALIKI "BERNIAT SEKALI UNTUK SEBULAN PENUH". silahkan baca perlahan2. terkadang ...
-
Ada enam perkara yang membatalkan wudhu madzhab imam Syafi'i, yaitu: 1. Keluar sesuatu dari qubul(saluran untuk buang air kecil) dubur...